Jejamo.com, Tanggamus – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanggamus memperpanjang masa pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kecamatan lantaran belum memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan.
Kasek Bawaslu Tanggamus, Adi Martha Ismail mengatakan enam hari setelah dibukanya pendaftaran sebanyak 475 pelamar mendaftarkan diri terdiri dari 396 laki-laki dan 79 perempuan, terbanyak dari Kecamatan Talangpadang yaitu 35 orang.
Namun, dari jumlah yang tercantum pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Bawaslu tersebut belum memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan. Maka untuk memenuhi kuota bawaslu kembali membuka pendaftaran dari tanggal 2 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2022.
“Bawaslu Tanggamus membutuhkan 60 anggota panwaslu dari 20 kecamatan yang ada, yang diterima melalui proses tahapan yang dikeluarkan bawaslu,” jelas Adi kepada Jejamo.com, Senin, 2/10/2022.
Adapun persyaratan pendaftaran calon anggota panwaslu di antaranya usia paling rendah 25 tahun saat mendaftar, berdomisili di Kabupaten Tanggamus, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka lima tahun.
Lalu tidak pernah menjadi anggota tim sukses calon baik Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPRD dan tim sukses Pilkada, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Setelah melalui serangkaian tahapan, pelamar yang dinyatakan diterima oleh panitia akan dilantik pada 26 Oktober 2022 dan kemudian dilakukan pembentukan sekretariat kecamatan. Lalu dilanjutkan penjaringan calon panitia pengawas lapangan atau PPL.
“Untuk jumlah anggota PPL dalam setiap pekonnya masih menunggu keputusan dari Bawaslu Pusat,” tegasnya.(*)[Zairi]