Jejamo.com, Kota Bumi – Polres Lampung Utara membekuk tersangka Hen, 37 tahun yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Rabu siang, 6/1/2016. Penangkapan yang dilakukan di Jalan Raden Intan, Kampung Tanah Miring, Kelurahan Kota Alam, Lampung Utara itu sempat menjadi tontonan warga sekitar.
Tersangka merupakan tahanan terhadap kasus yang sama, dan baru menghirup udara bebas pada 2014 lalu. Polisi menyebut, penangkapan terhadap tersangka didasarkan pada informasi dari masyarakat. Hen yang dilaporkan tengah membungkus sabu-sabu kedalam ukuran kecil langsung ditakap berikut sejumlah barang buki.
Barang bukti yang diamankan Polisi yaitu, dua buah timbangan digital, puluhan plastik klip yang diduga digunakan untuk bungkus sabu, delapan plastik klip bekas sabu, dua buah lem selotip, empat buah gunting, dan satu buah sedotan besar.
Sejumlah barang bukti ini kian menguatkan dugaan bahwa Hen adalah seorang pengedar di Kota Bumi, Lampung Utara. “Informasinya tersangka merupakan agen tunggal untuk wilayah Lampung Utara,” kata Kasat Narkoba, Polres Lampung Utara, Jhon Kenedy.
Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus untuk menelusuri adanya tersangka lain, Hen kini ditahan di Polres Lampung Utara.(*)
Laporan Defri, wartawan Jejamo.com