Jejamo.com, Kota Metro – Tim Kesehatan Masyarakat Veterian Kota Metro kembali menemukan rumah makan mi yang mengunakan olahan daging babi di Metro. Kali ini tim menemukan makanan haram itu di Rumah Makan (RM) Mie AKAP yang beralamat di 15 Polos, Kota Metro.
Nasrianto Effendi yang mewakili Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam tim tesebut mengatakan, RM Mie AKAP positif menggunakan daging babi cincang sebagai campuran mi dan minyak babi dalam hidangan mi rebus yang mereka jual.”Mereka positif menggunakan cincangan daging dan minyak babi sekaligus dalam hidangan mi,” ujar Nasrianto, Jumat, 1/7/2016.
Meski sudah dua kali dilakukan Sidak, rumah makan Mie AKAP tampaknya tak jera. Setelah petugas dari Kesmas Vet Kota Metro mengambil sampel secara diam-diam, mi olahan RM AKAP dipastikan menggunakan olahan daging babi, melalui sejumlah uji laboraturium.
Pada kesempatan itu, Tim Kesmas Vet Kota Metro juga meminta pemilik rumah makan Lim Kim Seng, untuk menandatangai surat perjanjian. Isinya, rumah makan itu diminta menentukan pilahan untuk menjual mi yang halal atau tetap menggunakan olahan babi dengan syarat memasang stiker atau spanduk yang isinya pemberitahuan tentang olahan babi yang terkandung.
Surat perjanjian itu juga memuat sanksi bagi mereka jika masih tak mengindahkan, yaitu sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp 2 miliar dan kurungan badan. Selain itu, usahanya juga dapat ditutup paksa.
“Pemilik kita beri waktu 7 hari untuk menentukan pilihannya. Kita juga masih akan mengawasi rumah makan lain yang sebelumnya sudah disidak. Total ada 6 rumah makan di Metro yang positif menggunakan olahan babi,” tutur Nasrianto.(*)
Laporan Roy Mawandhi, Wartawan Jejamo.com