Jejamo.com, Bandar Lampung – Peristiwa nahas dialami Bunga (bukan nama sebenarnya) bertepatan dengan Hari Ibu 22 Desember lalu.
Sedang enak-enaknya beristirahat, bunga dibangunkan oleh tamu tak diundang yang tiba-tiba mengancamnya dengan senjata tajam dan tiba-tiba memerkosanya.
Willy Ramadani (18), sang pelaku pun ditangkap oleh ditangkap Tim Khusus Antibandit (TEKAB) 308 Polresta Bandar Lampung, Senin, 3/1/2016
Kepada polisi, tersangka yang merupakan warga Tanjungkarang Barat Bandar Lampung ini menceritakan kronologis kejahatannya tersebut.
“Saya masuk ke rumah korban dengan cara mendobrak pintu dapur dan masuk ke rumah korban untuk mengambil barang-barang berharga milik korban, ” ujar tersangka, Selasa, 5/01/2016.
Menurutnya, saat berhasil masuk ke dalam rumah korban, kemudian, pelaku menuju masuk ke kamar korban.”Saya melihat korban sedang tertidur di kamar seorang diri, saya pun memerkosanya sebanyak satu kali,” tutur tersangka.
Tersangka menambakan, melakukan pemerkosaan kepada korban yang merupakan ibu rumah tangga dengan mengancam.
“Saya mengacam korban dengan senjata tajam dan mengacam akan, membunuhnya jika korban berteriak,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Willy Ramadani ditangkap TEKAB 308 Polresta Bandar Lampung, karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan kepada korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Komisaris Dery Agung Wijaya menjelaskan, tersangka ditangkap di Jalan Imam Bonjol Tanjungkarang Barat Bandar Lampung.
“Tersangka ditangkap di rumahnya, Senin, 3/1/2016, petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena, waktu penangkapan pelaku mencoba melarikan diri,” jelasnya kepada jejamo.com, saat ekspose di Polresta.(*)
Laporan Andi Apriadi, Wartawan Jejamo.com