Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Lagi, Warga Metro Swadaya Perbaiki Infrastruktur Jalan yang Rusak

Perbaikan gorong-gorong rusak di Jalan Diponegoro Kota Metro yang sebelumnya banyak memakan korban pengendara sepeda motor, Rabu, 27/10/2021. | Abid/Jejamo.com

Jejamo.com, Kota Metro – Usai gorong-gorong di Jalan Madura Lingkungan 03 RT 014 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, yang diperbaiki secara swadaya oleh masyarakat, kini giliran jalan berlubang di Jalan Diponegoro Lingkungan 08 RT 21 Kelurahan Hadimulyo Barat, Metro Pusat, yang dibenahi oleh warga secara patungan. Kecelakaan lalu lintas beberapa waktu lantaran jalan berlubang tersebut mendorong warga untuk bergerak memperbaiki.

Diketahui, lubang yang merupakan gorong-gorong tersebut, sudah rusak sejak dua tahun lalu. Pemkot Metro tampak kurang peka dengan kondisi infrastruktur yang ada di Bumi Sai Wawai.

Kurangnya respon pemerintah, khususnya Dinas PUTR Kota Metro mengatasi kondisi jalan yang buruk, membuat masyarakat di Kelurahan Hadimulyo Barat, tepatnya di Jalan Diponegoro Metro Pusat, melakukan perbaikan jalan dan gorong-gorong secara swadaya.

“Selama lubang ini menganga, sudah ada sekitar tujuh pengendara yang mengalami kecelakaan. Nah, dua hari berturut-turut juga ada, bahkan dilarikan ke rumah sakit akibat tangannya patah, namanya lupa, tapi itu mantunya Pak Tinong, warga Jalan Banteng Hadimulyo Barat,” kata Tukiman (58) warga yang bekerja membenahi gorong-gorong tersebut, Rabu, 27/10/2021.

Tukiman juga menyampaikan, kini warga sedang melakukan perbaikan dengan dana seadanya, bersumber dari swadaya masyarakat, agar kecelakaan tidak kembali terjadi.

“Inikan aliran tersier untuk mengalirkan air petani sudah itu gorong-gorong ini ambles nutup tersier, jadi warga sini gotong-royong bongkar ini agar air bisa lancar mengalir. Kami juga sudah buat laporan ke pihak terkait, namun belum ada tindak lanjut, akhirnya warga bergotong royong secara swadaya, agar tidak terjadi kecelakaan kembali. Kami harapkan pemerintah tanggap serta turun melihat kondisi jalan yang ada di Kota Metro,” tandasnya.

Sementara itu, salah seorang korban kecelakaan akibat jalan rusak, Miftah Hanifah (15), warga Jalan Banteng Hadimulyo Barat menyampaikan, akibat kecelakaan jari kaki bagian kanan mengalami patah tulang dan tiga jari lainnya mengalami retak.

“Malam itu, Senin 25 Oktober 2021 pukul delapan malam saya habis mengantarkan kakak perempuan saya ke 15 Polos Kauman Metro Pusat. Setelah lewat Jalan Diponegoro ada kendaraan mobil dan motor menghindari lubang, lalu hilang kendali dan menabrak saya, karena saya tidak bisa berjalan langsung dilarikan ke rumah sakit. Dari hasil pemeriksaan, mengalami retak tulang jari dan luka sobek,” ujar Miftah.

Dia juga mengatakan, dokter menyarankan melakukan tindakan operasi. Karena tidak memiliki biaya, akhirnya Miftah hanya melakukan pengobatan alternatif sangkal putung.

“Mau dioperasi tapi gak punya biaya, mau pake BPJS tapi ditolak, alasannya korban kecelakaan,” ucapnya.

Menurut aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009, sesuai Pasal 24 ayat (1) penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya dalam UU No. 22 tahun 2009. Pasal 273 yang menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta.

Sementara, jika penyelenggaran jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini