Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Lampung Barat Ditetapkan Sebagai Daerah Tertinggal, Mukhlis Basri Pasrah

Daerah Tertinggal
Daerah Tertinggal (Ilustrasi) | Rimanews.com

Jejamo.com – Pemerintah Pusat baru baru ini menetapkan Lampung Barat sebagai daerah tertinggal. Menanggapi penetapan ini, Bupati Lampung Barat Mukhlis Basri menyatakan pasrah.

 

Penetapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2015 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2015-2019 ini menyebutkan, ada 122 daerah di Indonesia yang tergolong sebagai daerah tertinggal. Salah satunya adalah Kabupaten Lampung Barat.

 

“Tidak apa-apa yang penting pelaksanaan pembangunan telah dilakukan sesuai aturan dan kebutuhan masyarakat di sini,” ujar Mukhlis, saat dihubungi di Lampung Barat, Minggu 27/12/2015. Seperti dikutip Okezone.com.

 

Mukhlis menilai penetapan Lampung Barat sebagai salah satu daerah tertinggal lebih didasarkan pada banyaknya masyarakat musiman yang berada di daerahnya. “Masyarakat musiman ini yang sebagian besar datang hanya saat musim panen saja, sehingga menjadikan wilayah ini tampak seperti tak berkembang,” katanya.

 

Jika dilihat dari masyarakat musiman ini, menurut Mukhlis Lampung Barat memang akan terlihat sebagai daerah tertinggal. Namun jika dilihat dari  sisi infrastruktur Lambar tidak kalah dengan wilayah lain.

 

“Infrastruktur jalan nasional dan provinsi di Lampung Barat termasuk yang terbaik, karena 90 hingga 100 persen sudah mulus, sedangkan jalan desa mayoritas sudah hotmix,” jelasnya.

 

Bahkan, kata Mukhlis, dari sisi daya beli masyarakatnya, Lampung Barat cenderung mengalami peningkatan yang signifikan. Ia juga menjelaskan IPM Lampung Barat saat ini  berada pada urutan ke-13 dari 15 kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

 

Rendahnya tingakat pendidikan di daerahnya ini menurut Mukhlis disebabkan masih banyak anak-anak petani setempat yang tidak ingin melanjutkan sekolah. “Ke depan, kami juga akan terus melakukan upaya dalam peningkatan kualitas pendidikan masyarakat tersebut, sehingga Lampung Barat tidak menjadi daerah tertinggal lagi,” terangnya.

 

Sementara itu, dua daerah yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal di Lampung melalui Perpres  itu ialah Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat, yang merupakan  daerah pemekaran dari Kabupaten Lampung Barat sendiri.

 

Okezone.com

Populer Minggu Ini