Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Langgar Protkes dan Jam Malam, Kedai dan Kafe di Metro Didenda

Pemberian sanksi pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Mikro Diperketat di Kota Metro, Sabtu malam, 17/7/2021. | Dok.

Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Metro menindak 52 pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat. Sanksi yang diterapkan bagi pelanggar berupa surat teguran dan denda administrasi.

Saat dikonfirmasi, Kabid Penegak Perda Satpol PP Kota Metro Yoseph Nanotaek mengatakan, selama PPKM berlangsung, terdapat 39 pelanggararan terjadi.

“Selama PPKM Diperketat enam hari, terdapat 39 pelanggaran jam operasional PPKM pada tempat usaha, dan telah diberi sanksi teguran tertulis. Untuk pelanggaran protokol kesehatan terdapat 13 pelanggaran diberi sanksi ‌administrasi,” kata Yoseph, Minggu, 18/7/2021.

Yoseph juga menjelaskan, pada Sabtu malam tadi, terdapat dua tempat usaha yang melanggar, dan pemiliknya telah dikenakan sanksi berupa denda.

“Hasil kerja tim tadi malam, terdapat dua tempat yang melanggar yaitu, kedai sate dan sebuah kafe. Selain melanggar jam operasional yang telah ditetapkan, para pegawainya tidak memakai masker. Untuk karyawan di dua tempat usaha yang terjaring, sebanyak 6 orang membayar denda masing- masing senilai Rp100 ribu per orang. Penerapan sanksi ini dilakukan sesuai Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 1 tahun 2021 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru,” tegas Yoseph.

Dia mengingatkan agar para pemilik tempat usaha dan pusat perbelanjaan untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Pelaku usaha seperti supermarket atau minimarket, harus sudah tutup pada pukul 17.00 WIB, sedangkan, untuk tempat usaha makanan boleh buka, namun hingga pukul 20.00 WIB, dengan catatan, pembeli tidak diperkenankan makan di tempat, haru dibungkus atau pemesanan secara online,” pungkasnya.(*)[Abid Bisara]

Populer Minggu Ini