Jejamo.com, Bandar Lampung – Terdakwa kasus mutilasi terhadap anggota DPRD Kota Bandar Lampung M Pansor, Brigpol Medi Andika, dijaga ketat sejumlah anggota polisi dalam lanjutan persidangan di Pengadilan Negeri tanjungkarang Kelas 1A, Senin, 17/4/2017.
Saat ini sidang sedang berlangsung. Sejumlah anggota satuan sabhara dan intel dari Polresta Bandar Lampung berjaga di depan dan di dalam ruang pengadilan.
Pada sidang sebelumnya, Rabu lalu, 12/4/2017, Medi Andika membacakan sendiri pembelaan ia tulis. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Minanoer Rachman, terdakwa mengungkapkan bahwa dirinya tidak melakukan pembunuhan apalagi sampai memutilasi M Pansor.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com