Jejamo.com, Tanggamus – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kota Agung bantah isu pungli, peredaran narkoba. dan bebas mengunakan alat komunikasi di dalam lapas.
Pernyataan itu disampaikan Kalapas Beni Nurrahman dalam acara konferensi pers di aula lapas setempat. Menurut dia, tidak ada pembiaran praktik pungli, penggunaan handphone, apalagi peredaran narkoba di dalam lapas yang sempat diberitakan beberapa media online.
Meski begitu, lanjut Beni, pihaknya sangat menghargai pemberitaan tersebut sebagai bahan koreksi.
“Sebagai manusia biasa mungkin saja pelayanan kami tidak sempurna, tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ada. Dengan ini kami sudah mengklarifikasi pemberitaan tersebut dengan mengundang media-media yang bersangkutan. Saya nyatakan pembiaran pungli, penggunaan alat komunikasi, apalagi peredaran narkoba di dalam lapas itu tidak benar,” jelasnya, Sabtu, 3/9/2022.
Beni menambahkan, sebagai bentuk keseriusan pelayanan dan pembinaan, lapas bekerja sama dengan KPAI, Polres Tanggamus dan pihak lainnya. “Juga satpatnal lapas melakukan razia secara berkala, tes urine dan sebagainya, sehingga mendapat predikat pelayanan terbaik dan wilayah bebas korupsi,” ujarnya.
Sampai hari ini mantan narapidana yang bebas, semua berkelakuan baik di tengah-tengah masyarakat. “Tidak ada laporan mantan narapidana yang mengulangi perbuatan pidana mereka. Kami siap memberikan pelayanan terbaik, siap dilaporkan bila menyimpang dan siap menerima sanksi,” tegasnya. (Zairi)