Jejamo.com, Lampung Tengah-Kepolisian Sektor (Polsek) Terbanggi Besar, Lampung Tengah, menangkap tersangka penggelapan kedaraan bermotor AR alias Eyi (41), warga Kampung Tanjung.
Kapolsek Terbanggi Besar Komisaris Polisi Nelson F Manik mengatakan, tersangka ditangkap anggotanya pada Rabu malam, 9/9/2015, di perbatasan antara Kabupaten Tulangbawan dan Lamteng tepatnya di depan markas TNI AU.
“Tersangka sudah lama menjadi target operasi kami dan terus kami buru,” ujarnya kepada jejamo.com, Kamis, 10/9/2015.
Nelson menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dengan cara meminjam motor korbannya kemudian dibawa kabur.“Laporan yang masuk ke kami ada lima. Kami juga sudah berkoordinasi dengan jajaran Polsek lainnya, karena banyak laporan atas nama tersangka,” jelas Nelson.
Lebih lanjut menurut Nelson, AR dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara menurut pengakuan AR, barang hasil penipuannya ia jual ke Gunungbatin Lamteng, dan Kotabumi Lampung Utara dengan harga 2 juta per unit. Uang hasil kejahatan itu ia gunakan untuk judi sabung ayam.(*)
Laporan Raeza, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya