Jejamo.com, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung akan mendampingi warga yang meminta perlindungan untuk mencari keadilan terkait permasalahan pembangunan tembok di sisi kanan maupun kiri rel kereta api selebar empat meter dari Tarahan hingga Stasiun Tanjung Karang.
Kepala Divisi Hak Sipil dan Politik LBH Bandar Lampung Muhammad Ilyas menyatakan bahwa keadilan merupakan barang langka di Provinsi Lampung. Hal tersebut dialami ratusan warga yang bermukim di sepanjang rel kereta api, Rawalaut dan Kotabaru.
“Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan berdalih rencana pembangunan tembok sejauh 6 kilometer untuk keamanan. Namun tak ada sosialisasi terlebih dahulu kepada warga warga. Pembangunan tembok tersebut langsung bersentuhan dengan aktifitas sosial, pendidikan dan keagamaan masyarakat,” kata Muhammad Ilyas, Rabu, 13/1/2016.
Ilyas menjelaskan, masyarakat Rawalaut dan Kotabaru melakukan penolakan pembangunan tembok tersebut. Mereka juga berjuang melalui DPRD Bandar Lampung agar pembangunan tembok itu dibatalkan, tapi belum berhasil.
“Saat ini juga ada dugaan intimidasi dari oknum TNI yang menjadi becking pembangunan tembok tersebut. Lebih parahnya lagi, Pemerintah Kota Bandar Lampung terkesan acuh melihat warganya terjepit pembangunan tembok itu,” jelasnya.
Ilyas menambahkan, ratusan warga dari Rawalaut dan Kotabaru yang mengalami intimidasi dan hilangnya akses sosial, hak atas perumahan dan hak untuk hidup tentram, mendatangi LBH Bandar Lampung untuk mengadukan permasalahan tersebut.
“LBH Bandar Lampung merupakan rumah rakyat. Jadi rakyat yang datang ke sini untuk mencari keadilan dan meminta dampingan bantuan hukum,” tandasnya.(*)
Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com