Jejamo.com, Bandar Lampung– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung mengapresiasi adanya Peraturan Daerah (Perda) Bantuan Hukum Masyarakat Miskin. Hal tersebut disampaikan Direktur LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi.
Alian mengatakan, perda nomor 3 tahun 2015 tersebut setelah dilakukan evaluasi, akhirnya dapat disahkan pada Sidang Paripurna pada beberapa waktu lalu.
“Akhirnya, perjuangan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Lampung menemukan titik terang. Kami melihat bagaimana masyarakat Lampung yang termajinalkan saat berhadapan dengan hukum tidak didampingi pengacaranya, maka dari itu dengan adanya Perda bantuan hukum untuk masyarakat miskin kami mengapresiasinya,” ujarnya di hotel Emersia, Bandar Lampung, Senin, 18/12/2017.
Menurutnya, saat ini jangan hanya bicara soal pendidikan dan kesehatan gratis saja. Tetapi hari ini komitmen negara memberikan bantuan hukum juga patut diapresiasi.”Kami telah mengkonsep draft Perda tersebut. Kegiatan hari ini akan kita coba uji publik. Jika ada yang memberikan masukan dan saran kami tampung, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur dan DPRD Lampung. Agar Pergub segera dibuat, supaya kita bisa sosialisasikan kepada masyarakat,” terangnya.
Pihaknya berharap pergub segara dibuat dan disahkan. Dan nantinya akan membuat peraturan Bupati dan walikota siapa bantuan hukum untuk masyarakat miskin dapat berjalan.”Fokus kami adalah penyebaran atau pemerataan bantuan hukum di kabupaten/kota di Lampung,” paparnya.
Alian menambahkan, dalam rangka uji publik itu, pihaknya menerima seluasnya dan sebesarnya kritik dan saran.”Untuk Proses penyampaiannya kami minta nanti kita bersama-sama. Ini harus kita kawal,” kata dia.
Sebelumnya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menggelar Uji Publik “Konsultasi dan Uji Publik draft Peraturan Gubernur tentang petunjuk pelaksana dan penyaluran dana bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Kegitan berlangsung di meeting room hotel Emersia Bandar Lampung.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com