Kamis, November 7, 2024

Top Hari Ini

Terkini

LBH Bandar Lampung: KPU Harus Fasilitasi Pemilihan di Semua Lapas

Direktur LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi. | Andi/Jejamo.com
Direktur LBH Bandar Lampung, Alian Setiadi. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Menyalurkan hak suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) adalah hak dasar setiap individu. Untuk itu negara wajib menjamin dan memenuhi dalam rangka penghormatan terhadap HAM.

Direktur LBH Bandar Lampung Alian Setiadi menjelaskan, hak memilih diatur dalam Undang-undang 39 tahun1999 tentang HAM pasal 43, setiap warga negara berhak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum. Selain itu ketentuan pasal 25 kovenan hak sipil dan politik.

“KPU selaku penyelenggara Pemilu harus menyediakan dan memfasilitasi agar warga binaan di LP Way Hui bisa memberikan hak pilihnya,” ujar Alian kepada jejamo.com, Selasa 8/12/2015.

Menurut Alian, KPU jangan kaku terkait kebijakan Lapas Way Hui Lampung Selatan.”Jangan sampai warga tidak bisa memilih hanya karena alas an teknis, itu bisa melanggar UU dan HAM,” tuturnya.

Alian menambahkan, dari total 971 napi yang di lapas Way Hui, 414 napi masuk dalam DPT Bandar Lampung, sedangkan sisanya sebnyak 557 harus didata ulang apakah masuk di DPT 8 kabupaten lain atau tidak.

“KPU harus memfasilitasi semua hak warga negara yang ada di LP Way Hui dan dilakukan pengawasan oleh Panwaslu agar pemilihan berjalan damai dan tidak ada kecurangan,” tambahnya.

Menurutnya, KPU Lampung harus menyiapkan sarana dan prasarana terkait kebutuhan untuk memilih semua warga binaan di Way Hui.

“Itu harus didata ulang, karena bukan hanya warga Bandar Lampung saja yang memilih, tetapi juga warga 8 kabupaten lainnya di Provinsi Lampung. Mereka mempunyai hak yang sama dalam berpolitik,” katanya.(*)

Laporan Andi Apriadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini