Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

LBH Bandar Lampung Siap Dampingi Warga Sinar Gading Terkait Sengketa Tanah Bekas Kuburan Cina

Kadiv Advokasi Ekosof LBH Bandar Lampung, Chandra Bangkit Saputra | Tama/jejamo.com
Kadiv Advokasi Ekosof LBH Bandar Lampung, Chandra Bangkit Saputra | Tama/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung siap mendampingi 59 warga Sinar Gading RT 08, LK 2, Kelurahan Talang, Telukbetung, terkait sengketa tanah bekas kuburan cina seluas 6.200 meter persegi.

“Kami siap mengadvokasi permasalahan warga ini sampai selesai,” kata Kadiv Advokasi Ekosof LBH Bandar Lampung, Chandra Bangkit Saputra, saat konferensi pers di LBH Bandar Lampung, Senin, 16/5/2016.

Chandra menjelaskan, pihaknya tengah mempelajari dan mengumpulkan bukti kepemilikan tanah dari warga, seperti slip PBB, fotokopi SKT yang telah dikeluarkan oleh lurah setempat.

“Pada tahun 1996, lurah yang menjabat mengeluarkan dua surat dengan hari, tanggal yang sama serta nomor surat dan luas tanah yang berbeda. Surat pertama dengan luas tanah tanah sekitar 2.100 meter persegi, sedangkan surat kedua dengan luas 6.200 meter persegi. dan tandatangannya mencurigakan,” ujarnya.

Chandra, melanjutkan, pihaknya juga telah berkoordinasi mengenai  permasalahan ini ke komisi I DPRD Lampung dengan menghadirkan kedua belah pihak, baik warga setempat maupun yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut Abdul Rozak Deni Ibrahim.

“Hari Rabu besok pukul 13.00 WIB,  Komisi I DPRD Lampung  akan hearing dengan pihak terkait agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan. Kami juga akan mendampingi warga yang dipanggil ke Polresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan tentang permasalahan ini,” tandasnya. (*)

Laporan Arif Wiryatama, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini