Jejamo.com, Lampung Tengah – Sikap arogan dan sewenang-wenang yang kerap ditunjukan tukang tagih (debt collector) di salah satu pembiayaan Lampung Tengah, mengundang reaksi keras dari dewan kabupaten setempat.
Agus Rianto, salah satu anggota DPRD berbagi cerita saat berurusan dengan debt collector. Menurutnya, tindakan yang diambil oleh para tukang tagih tidak semuanya sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan.
“Belum lama ini, saya diberi kuasa untuk mengurus kendaraan roda empat milik saudara saya yang dibiayai oleh salah satu leasing. Kredit sudah berjalan 10 bulan, kerabat saya tidak menggugurkan kewajibanya untuk membayar kredit selama tiga bulan,” cerita Agus, Selasa, 12/1/2016.
Lantaran menunggak, kendaraan tersebut ditarik oleh penyedia layanan pembiayaan. Namun saat penarikan mobil, bak mobil dan sejumlah aksesoris di mobil yang bukan hak leasing, turut diangkut oleh eksekutor.
“Pada saat mereka mengambil mobil itu, ternyata bak dan aksesoris yang menempel di mobil dibawa oleh eksekutor. Ketika saya tanyakan ke kantor mereka, ternyata bak dan aksesoris seharga Rp 28 juta, ikut dilelang oleh mereka,” paparnya.
Terkait hal ini, pihaknya sudah menanyakan ke penyedia layanan,, namun tidak ada yang bisa memberikan keterangan yang jelas dari pihak leasing di Tanjung Karang.
“Mereka tidak ada yang bisa memberikan penjelasan terkait barang yang mereka ambil, meski mereka tau itu bukan hak mereka. Malah mereka mengatakan, bahwa apa saja yang menempel dimobil itu menjadi hak mereka. Lah kalau di bak mobil itu ada cengkeh 8 ton, apa mau jadi hak mereka juga?” kata Agus geram.
Menurutnya, pihak eksekutor yang menarik kendaraan tidak melakukan prosedur karena tidak memberikan surat serah terima kendaraan yang akan ditarik lantaran tidak mebayar kewajiban kredit.
“Mereka bekerja tidak sesuai dengan prosedur. Harusnya jangan asal tarik, itukan ada surat serah terimanya. Prosedur itu tidak dilakukan, ” ujar politisi yang bergabung dalam Fraksi Golkar ini.
Pihaknya sangat menyayangkan sikap arogansi yang telah dilakukan oleh eksekutor. Karena melakukan penarikan kendaraan dengan tidak menjalankan prosedur bahkan juga berani mengambil hak milik konsumen.
“Saya akan segera mengambil langkah, dengan mengajukan surat keberatan terhadap oknum yang bekerja di PT tersebut, untuk bisa mengembalikan hak konsumen, apa bila langkah itu tidak di sikapi dengan benar. Kami akan melakukan upaya hukum untuk melaporkan kepada pihak berwajib,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com