Jejamo.com, Bandar Lampung – Terkait program pembuatan sertifikat tanah berbiaya murah Rp 50 ribu yang digulirkan pemerintah pusat melalui Kementerian Agararia dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN, legislator Lampung menilai program tersebut harus jelas dan disosialisasikan ke masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Komisi IV Watoni Noerdin mengatakan, rencana pemerintah pusat menetapkan biaya pembuatan sertifikat tanah Rp 50 ribu, harus memiliki kriteria. Ia meminta pemerintah pusat tidak hanya mengumumkan, tetapi juga menyosialisasikan ke masyarakat dan BPN di seluruh Indonesia.
“Pengumuman biaya murah pembuatan sertifikat tanah bagi warga tidak mampu, saya anggap sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat. Namun sebaiknya disosialisasikan ke masyarakat dan BPN agar tidak salah paham,” ungkapnya, Rabu, 20/4/2016.
Dia juga berharap BPN Provinsi, Kota/kabupaten untuk mengikuti aturan yang sudah dibuat pemerintah pusat dan direncanakan menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan. “Tapi ingat harus disosialisasikan juga dan memiliki kriteria,” pungkasnya.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com