Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Lima Muncikari Prostitusi Artis Dangdut Hesti Klepek-Klepek Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Lima Tesangka Muncikari kasus prostitusi artis dangdut Hesti Klepek-Klepek dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 11/5/2016 | Andi/jejamo.com
Lima Tesangka Muncikari kasus prostitusi artis dangdut Hesti Klepek-Klepek dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 11/5/2016 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara kasus prostitusi yang melibatkan artis dangdut Hesti Klepek-Klepek ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu 11/5/2016.

Dalam pelimpahan tersebut, Polda Lampung menyerahkan berbagai barang bukti berikut tersangka yang merupakan muncikari yaitu Berlin (38), Adi Wirawan (37), Rian Arista (28), Kiki Sopian (27), dan Penta Santosa (21).

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Lampung Yadi Rachmat mengatakan, terkait pelimpahan berkas tersebut ke 5 tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Way Hui Lampung Selatan.

“Penahanan itu akan berlangsung selama 20 hari ke depan, hingga dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang,” ujarnya kepada jejamo.com di Kantor Kejati Lampung.

Menurutnya, lima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 UU RI No.21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp600 juta.

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan menyiapkan administrasinya untuk dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan,” ujarnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini