Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana menjawab pertanyaan warga perihal limbah medis rumah sakit selama pandemi covid-19.
Reihana mengatakan, penanganan limbah mesti sesuai dengan standar tim pencegahan dan pengendalian infeksi.
Selain itu, Reihana menggaransi semua rumah sakit memiliki mesin pengolah limbah medis.
Untuk mendapatkan sertifikasi, rumah sakit harus memiliki sistem pengolahan limbah medis.
Apalagi dalam masa pandemi, hal itu makin diperkuat.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Lampung itu menambahkan, masyarakat tidak usah risau dengan limbah medis. Sebab, pihaknya menjamin semua rumah sakit memiliki mesin pengolah limbah medis yang sesuai dengan standar.
Reihana mengatakan, jika tidak demikian, limbah medis akan mencemari lingkungan.
Selain itu, limbah medis rumah sakit berpeluang menjadi sumber penyakit. [Sugiono]