Jejamo.com, Lampung Tengah – Komisi III DPRD Kabupaten Lampung Tengah, dinilai tidak transparan dalam menjalankan roda pembangunan di Jurai Siwo.
Pasalnya pada saat melakukan rapat dengar pendapat bersama satuan kerja, salah satu angota dewan tidak memperbolehkan jurnalis untuk melakukan peliputan.
“Ren, kalau ada media yang meliput, tolong suruh keluar dulu,” ujar Hakki salah satu anggota komisi III dari Fraksi PDI Perjuangan, kepada stafnya.
Usai rapat, Ketua Komisi III DPRD Lamteng, H. Roni Ahwandi mengatakan, rapat dengar pendapat yang dilakukan bersama beberapa SKPD itu membahas rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif yang akan digulirkan Komisi III.
Dari hasil rapat itu, pihaknya mengakomodir masukan dari eksekutif untuk menentukan kebijakan dalam menetapkan Perda.
Ketika disinggung menganai pengusiran awak media, politisi Partai Golkar ini berkilah bahwa itu merupakan sindiran untuk para sekretaris dari SKPD yang hadir. Pasalnya dari enam dinas, hanya dua dinas yang dihadiri Kadis, selebihnya hanya mengutus sekretaris dan staf saja.
“Jadi begini, anggota kita tadi itu mau menegur sekretaris-sekretaris yang hadir, agar menyampaikan kepada kepala dinasnya, bahwa di rapat-rapat yang akan datang diharuskan untuk hadir,” kata Roni.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com