Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Bandar Lampung Cik Raden mengatakan, untuk lobi hotel yang beroperasi pada malam Ramadan, pihaknya menyerahkan kepada di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandar Lampung.
“Kalau untuk masalah lobi hotel yang buka pada Ramadan, kami serahkan kepada Dinas Pariwisata,” kata dia kepada jejamo.com usai razia di kompleks PKOR Way Halim tadi malam.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Kota Bandar Lampung Yus Amri Agus menjelaskan, kalau untuk di lobi hotel pihaknya memperkenankan. Namun, dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
“Kami mengizinkan kalau hiburan musik untuk menyambut tamu yang datang. Tapi, kami berikan batas waktu yang sudah ditentukan yaitu buka setelah salat tarawih dan tutup lagi pukul 23.00-00.00,” terangnya.
Sedangkan pemilik warung hiburan karaoke di kompleks PKOR Way Halim yang ditangkap semalam akan dimintai keterangan.
“Pemilik tempat hiburan akan kami bawa ke kantor. Mereka kami minta tidak membuka lagi dan akan dibuatkan surat perjanjian,” ujarnya kepada jejamo.com, Selasa, 21/6/2016.
Diberitakan sebelumnya, aparat Satpol PP Kota Bandar Lampung mengamankan tujuh orang wanita penghibur dan minuman dalam razia di beberapa tempat hiburan dan karaoke di kawasan PKOR Way Halim Bandar Lampung, Senin malam, 20/6/2016.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com