Jejamo.com, Bandar Lampung– Lurah Perumnas Way Halim, Bandar Lampung, Darwin Saleh, mengatakan, pelayanan di Kantor Kelurahan Perumnas Way Halim, tidak dipungut biaya alias gratis.
“Dari semua pelayanan yang ada di Kelurahan ini semuanya gratis alias tidak dipungut biaya, karena, ini merupakan bagian program dari Walikota Bandar Lampung,” ujarnya kepada jejamo.com saat ditemui di kantor kelurahan Perumnas Way Halim, Kamis, 10/11/2016.
Pihaknya juga akan memberikan sanksi pemecatan jika benar terbukti adanya pungli di kantor kelurahan yang ia pimpin. Ia juga meminta waktu untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap salah satu petugasnya.
“Saya tidak terlalu memperhatikan petugas yang bekerja disini, jadi saya tidak tahu kalau ada pungli dan ini di luar kapasitas saya. Tapi, yang jelas berkas yang sudah saya terima tidak ada transaksi biaya apapun. Namun, jika memang terbukti ada petugas yang menerima maka akan diberikan sanksi yaitu pemecatan,” jelasnya.
Darwin menuturkan, dirinya sudah menghimbau kepada seluruh pekerja yang ada disini, bahwa pelayanan yang ada disini semuanya secara gratis, dan ini juga sudah dihimbau oleh Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
“Pak Wali Kota juga sudah bilang tidak ada pungutan biaya sama sekali pelayanan di setiap Kelurahan, saya juga berharap semua biaya pelayanan itu tidak ada maupun itu biaya rukun kematian, pengurus surat nikah dan lain-lainnya secara gratis,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ahmad Rifki Riantori (26) warga Jalan Krakatau, Perumnas Way Halim, Kedaton Bandar Lampung, mengaku menjadi korban pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh salah satu oknum pegawai administrasi Kelurahan Perumnas Way Halim, Bandar Lampung.
Rifki menceritakan, saat itu dirinya bersama istrinya Fitria Apriani mendatangi kantor Kelurahan Perumnas Way Halim untuk mengurusi NA atau Surat Nikah. Namun, dirinya dimintai biaya sebesar Rp. 50 ribu oleh petugas administrasi kelurahan tersebut. Pasalnya, pembuatan surat nikah itu tidak dipungut biaya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com