Jejamo.com, Bandar Lampung – Lurah Sawah Lama Hendra Hilal meminta warga yang meminta kejelasan dan kepastian sertifikat tanah menunggu keputusan dari pihak BPN. Menurut Hendra selama ini pihak BPN dan PT. KAI kemungkinan tidak ada koordinasi.
“Sementara hasil ceklot itu ada zona yang diperbolehkan untuk ditingkatkan kepemilikan kesertifikat, sedangkan dengan adanya program Presiden Joko Widodo, PTSL, kenapa zona tersebut jadi berubah aturannya,” ujarnya, Senin, (24/6/2019).
Hendra mengungkapkan, ia bersama rekan-rekan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Kelurahan Sawah Lama mempertanyakan aturan yang dibuat awal dan sekarang dari program presiden berubah.
“Adanya perubahan di luar dari zona biru, tadi bisa proses sertifikat, sekarang tidak bisa. Itu perubahan dari BPN karena mereka ada bahasa dari PT. KAI,” ungkapnya.
Ia mengaku, selama ini hanya mendengar, batas kepemilikan PT. KAI itu 75 meter dari rel, sementara kenapa sekarang lebih dari 75 meter.
“Itu pun aturan yang tidak bisa dijelaskan kepada kami dan masih ada beberapa berkas lagi yang harus kami seleksi, itu pun BPN yang datang ke sini,” kata dia.
Sementara soal biaya Rp1 juta yang diberikan warga, dirinya tidak membantah. Menurutnya dana tersebut merupakan kebijaksanaan dari warga.
“Kalau masalah biaya, kami sesuaikan tapi kalau kelurahan lain mungkin kami nggak bisa. Karena ada sebagian masyarakat yang kami gratiskan, biaya ini hanya kebijaksanaan, tapi kalau tidak ada proses kami kembalikan,” tandasnya. [Andi Apriyadi]