Kamis, Desember 19, 2024

Top Hari Ini

Terkini

MA Kabulkan Gugatan Caleg PKS Rifai, Kuasa Hukum Siap Laporkan KPU dan Bawaslu Lampung

Sidik Efendi. | Dokumentasi

Jejamo.com, Bandar Lampung – Kuasa hukum caleg DPRD Lampung daerah pemilihan Bandar Lampung Rifai menyiapkan materi untuk melaporkan KPU dan Bawaslu Lampung ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidik Efendi, kuasa hukum Rifai, mengatakan, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Rifai yang namanya dicoret KPU Lampung dalam daftar caleg tetap.

Sidik Efendi menilai, langkah KPU Lampung keliru dalam pencoretan itu. karena dalam putusan Bawaslu tidak ada amar putusan yang memerintahkan KPU Lampung untuk mencoret Rifai.

Kepada jejamo.com hari ini, Sidik Efendi menambahkan, pihaknya juga akan melaporkan Bawaslu ke DKPP. Sidik menilai, Bawaslu Lampung tidak memperhatikan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018.

Menurut Sidik, peraturan itu mengamanatkan Bawaslu memilih salah satu dari 4 jenis putusan, bukan malah membuat putusan yang sumir dan tidak diatur dalam Perbawaslu Nomof 8 Tahun 2018 pasal 36.

“Ini kan menunjukkan Bawaslu tidak memahami Perbawaslu yang merupakan produk hukum lembaganya sendiri. Fatalnya lagi, putusannya tidak memasukkan PKPU No 20 Tahun 2018 dalam pertimbangan hukumnya yang mengikat KPU secara institusi dalam mengoreksi penetapan DCT calon. Jadi, daya ikat putusannya secara hukum lemah,” tambah Sidik.

Tindakan Bawaslu ini juga, kata dia, melanggar asas-asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 3 yaitu adil, proporsional, profesional, akuntabel dan berkepastian hukum.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Agung memenangkan gugatan Rifai yang dicoret KPU Lampung. Rifai sendiri adalah caleg DPRD Lampung dari daerah pemilihan Bandar Lampung dari PKS. [Andi Apriyadi]

Populer Minggu Ini