Selasa, November 12, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Mahasiswa Kedokteran di Bandar Lampung Ini Mengaku Pakai Sabu Biar Pede Ikuti Kuliah

Yalvi Malfiansyah (22) dibekuk polisi karena simpang sabu-sabu | Andi/jejamo.com
Yalvi Malfiansyah (22) dibekuk polisi karena simpang sabu-sabu | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Yalvi Malfiansyah (22), mahasiswa kedokteran salah satu Universitas di Bandar Lampung, dibekuk anggota Tim Khusus Antikhusus Bandit (Tekab) 308 Polsekta Tanjungkarang Barat.

Pelaku ditangkap saat petugas sedang melakukan razia kos-kosan, di Jalan Pramuka, Gang Waylalaan, Langkapura, Kemiling, Bandar Lampung, pada Minggu, 4/12/2016, sekitar pukul 23.00 wib. Dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,25 gram, alat hisap sabu, pirek yang masih ada sisa sabu dan senjata api jenis air sofgan.

Kapolsek Tanjungkarang Barat AKP Harto Agung Cahyono mengatakan, sebelumnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa di kos-kosan tempat pelaku tersebut ada aktivitas yang mencurigakan yang terindikasi penggunaan narkoba. setelah mendapat laporan petugas langsung melakukan razia.

“Dari hasil razia itu kami berhasil menangkap pelaku yang berada didalam kosannya, setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket kecil sabu, pirek dan alat isap sabu serta senjata api jenis air softgun yang disimpan didalam lemari pelaku,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolsekta.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku mengaku senjata api tersebut milik temannya, yang dititipkan kepada pelaku. Namun, pihaknya juga masih menelusuri dari mana pelaku mendapatkan barang memabukan dan senjata api itu.

“Pelaku mengaku mendapat sabu-sabu itu dengan cara membeli seharga Rp. 300 ribu dari rekannya warga Natar bernisial M (DPO), pelaku mengaku baru tiga bulan menggunakan barang tersebut, pelaku merupakan warga asli Bandung, dan kami juga akan melakukan pemeriksaan terhadap teman dekat yang kamar kosnya dengan pelaku, karena tidak mungkin pelaku menggunakan barang itu sendiri,” jelasnya.

Sementara itu, Pelaku Yalvi Alfiansyah mengaku menggunakan barang haram tersebut agar dapat percaya diri saat mengikuti pelajaran kuliah dan dirinya juga mengaku mendapatkan barang itu dengan cara membeli seharga Rp 300 ribu.

“Saya pakai sabu biar nambah percaya diri (pede) saat mengikuti mata kuliah, saya dapat barang dari teman saya warga Natar dan barang itu saya gunakan sendiri, saya beli Rp. 300 ribu,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

Populer Minggu Ini