Jejamo.com, Bandar Lampung – Aliansi Mahasiswa Lampung Bergerak menggelar aksi demonstrasi di Gedung DPRD Provinsi Lampung menuntun Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan hasil Revisi Undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jenderal Aliansi Mahasiswa Lampung Fajar Agung Pangestu mengatakan, aksi ini merupakan lanjutan aksi sebelumnya yang dilakukan pada 24 September 2019 lalu.
Ia juga kembali menyampaikan kini hasil Undang-undang KPK resmi berlaku meski tak langsung disahkan oleh Presiden Joko Widodo.
“Tepat 30 hari sejak pengesahan RUU KPK menjadi UU. Jadi secara otomatis UU KPK tersebut sudah mulai berlaku,” ujarnya, Jumat, (18/10/2019).
Maka itu, lanjut Fajar, massa aksi menuntut agar Presiden Jokowi segera mengeluarkan Perppu untuk menggantikan UU KPK.
“Karena UU KPK yang disahkan dianggap melemahkan badan antirasuah itu,” paparnya.
Pihaknya juga meminta Pemerintah Pusat atau negara segera mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dan meminta presiden mencopot pimpinan KPK yang bermasalah.
Ia juga juga menyampaikan lekas mengungkap kasus Novel Baswedan yang belum juga tuntas.
Massa aksi juga meminta agar Presiden mencopot pimpinan KPK yang bermasalah.
“Aksi ini merupakan bentuk komitmen dalam memberantas korupsi di Indonesia. Maka itu, kami meminta anggota DPRD Provinsi Lampung dapat komitmen juga,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]