Rabu, November 13, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Majelis HAM Muhammadiyah Metro Minta Polres Tak Kelamaan Proses Kasus Pencabulan Siswi TK Pertiwi

AM (25), tesangka pencabulan terhadap siswi TK Pertiwi Metro | Arif/jejamo.com
AM (25), tesangka pencabulan terhadap siswi TK Pertiwi Metro | Arif/jejamo.com

Jejamo.com, Metro – Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Metro selaku tim advokasi siswi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh penjaga Taman Kanak-Kanak (TK) Pertiwi Metro, meminta aparat kepolisian bertindak cepat setelah ditangkapnya tersangka AM(25).

Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Metro Azmi Syahputra, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap keluarga korban, hingga ada keputusan hukum tetap terhadap tersangka.

“Setelah penetapan tersangka ini maka pihak kepolisian diharapkan segera melakukan langkah selanjutnya. Yakni melengkapi berkas dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut  Umum (JPU), agar segera masuk fase persidangan,” ujarnya saat diwawancarai jejamo.com, melalui sambungan telepon, Kamis, 12/5/2016.

Azmi menambahkan, pihak keluarga korban melalui tim advokasi memohon aparat bertindak seadil-adilnya. Mengingat perbuatan pelecehan seksual sangat berdampak pada masa depan, terlebih jika terjadi pada anak-anak yang merupakan aset Bangsa.

Sebelumnya, Polres Kota Metro melakukan Konferensi Pers terkait penetapan tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap siswi TK Pertiwi. Penetapan status tersangka ini berdasarkan alat bukti berupa 2 pakaian seragam sekolah korban, serta keterangan dari para saksi.(*)

Laporan Tyas Pambudi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini