Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Maling HP Hingga Motor, Pemuda di Metro Diamankan Polisi

Pelaku AA saat ini diamankan di Mapolsek Metro Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. | Ist.

Jejamo.com, Kota Metro – Seorang pemuda usia 22 tahun, berinisial AA, warga Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, terpaksa berurusan dengan polisi. Pasalnya, berdasarkan penyidikan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Pusat, AA diketahui telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak dua kali.

Kapolsek Metro Pusat, AKP Akhmad Pancarudin mengungkapkan, pelaku AA melakukan pencurian dua kali di dua tempat berbeda, dalam waktu yang berdekatan. Aksinya tersebut menyebabkan korbannya mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

“Pelaku mengaku dua kali melakukan pencurian. Pertama di wilayah Kelurahan Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Rabu, 19 Juli 2023, dengan korban atas nama Veri, dan sudah dilaporkan oleh korban pada Jumat, 21 Juli 2023 ke Polsek Metro Pusat. Yang kedua, di sebuah kontrakan milik pelapor atas nama Agung di wilayah Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro pada Jumat, 21 Juli 2023,” kata AKP Akhmad Pancarudin, Senin, 31/7/2023.

Di tempat korban atas nama Veri, pelaku AA mencuri 1 unit smartphone merek Oppo tipe A77S warna hitam dan 1 unit laptop merek Acer tipe 4738 warna hitam. Sementara di kontrakan korban atas nama Agung, pelaku menggasak uang tunai sebesar Rp8 juta, 1 unit gitar merek Cort, 1 unit iPhone merek Apple warna purple dengan IMEI : 356551105019576, berikut 1 unit charger iPhone warna putih yang masih menempel di terminal. Kemudian juga 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah-hitam, dengan nomor polisi BE 6324 QR, berikut kunci kontak yang sebelumnya ditaruh di bawah tempat tidur.

AKP Akhmad Pancarudin mengungkap kronologis penangkapan pelaku. Menurutnya, AA diketahui melakukan aksi curat sebanyak dua kali dikarenakan ia mengaku pada saat aparat kepolisian melakukan interogasi.

“Awalnya, curat tersebut pertama kali diketahui teman pelapor Agung, yang akan meminjam sepeda motor miliknya. Kemudian memberitahu pelapor bahwa sepeda motornya tidak ada, setelah itu pelapor mencari iPhone-nya, ternyata tidak ada juga, karena telah diambil oleh pelaku. Setelah laporan dibuat, Unit Reskrim Polsek Metro Pusat melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dan pada Jumat, 28 Juli 2023 didapatkan informasi bahwa pelaku AA sedang berada di kontrakan di Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat,” bebernya.

“Polisi bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara membuka jendela, lalu naik dan masuk ke dalam kontrakan melalui jendela. Selanjutnya, dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan berhasil ditemukan barang bukti di beberapa tempat. Dari hasil interogasi juga, ternyata pelaku AA mengakui pernah melakukan tindak pidana pencurian serupa, dengan korban atas nama Veri yang memang sudah dilaporkan sebelumnya,” tambahnya.

Saat ini, pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di Polsek Metro Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia bakal dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.(*)

Populer Minggu Ini