Jejamo.com, Bandar Lampung – Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS adalah salah satu program pemerintahan di bidang kesehatan yang sangat menyentuh langsung kepada sasaran yaitu masyarakat secara luas, baik masyarakat ekonomi lemah sampai masyarakat kelas atas.
Konflik yang terjadi pada saat pelaksaan program ini tentu harus dicermati secara bijaksana. Terkadang terjadi konflik antara rumah sakit dengan pemberi layanan (dokter dan paramedis), rumah sakit dengan BPJS atau dokter dengan BPJS, yang menganggap BPJS sebagai penyelenggara JKN membatasi secara keilmuan para dokter sebagai pemberi layanan kesehatan kepada masyarakat.
Mungkin perlu kita cermati bahwa aturan-aturan yang dibuat oleh BPJS tentunya adalah hasil analisis serta pertimbangan dari berbagai unsur yang mempunyai kapasitas di bidangnya masing-masing.
Oleh sebab itu, maka sudah selayaknya program BPJS ini berjalan dengan baik apabila semua pihak (RS-dokter-BPJS) merunut kepada aturan yang ada.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan pertimbangan medik provinsi Lampung dr. Hotmen Sijabat, Sp. PD-FINASIM, Rabu 8/8/2018.
Termasuk mengenai Perdirjampelkes 2018.
“Saya rasa bila dilakukan dengan sesuai dengan aturan dan keilmuan dari masing-masing pemberi layanan yaitu bagian mata, anak, serta rehabilitasi medik serta bagian yang terkait lain nya, maka masalah yang mungkin dapat terjadi dapat diminimalisasi,” ujarnya.
“Mari kita sebagai pemberi layanan kesehatan di bidangnya masing-masing melaksanakan program JKN ini sesuai dengan Standard Operasional prosedur (SOP)-nya, sehingga program ini dapat berjalan dengan baik dan akan tepat sasaran dan tujuannya yaitu memberikan pelayanan kesehatan yang sebaik-baiknya,” ujarnya.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com