Jejamo.com, Tanggamus – Kejari Tanggamus menetapkan mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk, dan KB Tanggamus berinisial E sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020-2021 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp1,5 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi, mengatakan modus yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pemotongan anggaran pelaksanaan program BOKB pada dinas yang dia pimpin, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
Tersangka mengumpulkan seluruh pihak pelaksana program BOKB, mulai dari Koordinator Penyuluh Kecamatan, Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, dan Sub Pembantu Pembina Keluarga Berencana Desa, serta pihak rumah makan yang dijadikan objek pemotongan.
“Berdasarkan laporan hasil penghitungan oleh tim audit Inspektorat Tanggamus, diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.551.654.762,00,” jelas Yunardi dalam konferensi pers, Jumat, 29/7/2022.
Ditambahkannya, saat Kejaksaan Negeri Tanggamus masih melakukan pengembangan apakah masih ada pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum terhadap penggunaan dana program BOKB tahun anggaran 2020-2021 tersebut.
Tersangka yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus, diduga telah melakukan penyimpangan kewenangan dan disangkakan melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18, Pasal 3 Jo. Pasal 18, dan/atau Pasal 12 Huruf te) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1999.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun,” tandas Yunardi.(*)[Zairi]