Jejamo.com, Tanggamus – Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (PPPA, Dalduk, dan KB) Tanggamus, Edison, hanya bisa pasrah saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Ia kemudian dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kota Agung, Kamis sore, 4/8/2022.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus, Yunardi, mengatakan, setelah melalui rangkaian penyelidikan Edison dinyatakan sebagai tersangka. Lalu, Edison yang sekarang menjabat Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Tanggamus resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.
Proses penahanan dilakukan untuk pengembangan proses hukum dan mencari tahu apakah akan ada tersangka lain. Perkara yang menjerat Edison yakni dugaan pemotongan anggaran terhadap pelaksanaan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun 2020 dan 2021.
Pemotongan dana tersebut dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh pelaksana kegiatan mulai dari Korluh Kecamatan, PPKBD dan Sub PPKBD hingga merugikan negara sebesar Rp1,5 miliar.
Yunardi menjelaskan bahwa Edison hadir siang tadi di kantor Kejaksaan Negeri Tanggamus. “Usai diperiksa oleh penyidik, sore ini tersangka langsung ditahan” ungkapnya.
Edison diduga telah melakukan penyimpangan kewenangan dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3 jo, Pasal 18 dan/atau Pasal 12 huruf (e) jo, Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sambil berlalu menuju mobil tahanan, Edison hanya bisa menjawab singkat pertanyaan para wartawan. “Risiko jabatan,” katanya.(*)[Zairi]