Jejamo.com, Bandar Lampung – Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bandar Lampung Mansyur Sinaga, divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 7/4/2016.
Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan juga menghukum empat terdakwa lainnya, masing-masing satu tahun penjara. Yaitu Sahaldi (Dirut CV Alma Semesta Abadi), Nursalim (PPK), Ardian (pengawas) dan Lionis Wangsa (rekanan).
Ketua Majelis Hakim, Nelson mengatakan, kelima terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Kampung di Gudang Lelang, Telukbetung, Bandar Lampung tahun 2012 yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp345 juta.
“Majelis Hakim juga menghukum masing-masing terdakwa untuk membayar denda Rp50 juta, subsider enam bulan penjara. Namun, hakim tidak menghukum para terdakwa untuk membayar uang pengganti, lantaran telah dikembalikan pada tahap penyidikan,” ujarnya dalam persidangan, Kamis 7/4/2016.
Selain itu, Kelima terdakwa, kata Nelson, terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Tipikor junto Pasal 55. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini dan para terdakwa menyatakan pikir-pikir,” Sebelumnya JPU menuntut kelimanya selama satu enam bulan penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung, Mansyur Sinaga Menjadi terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan kampung Gudang Lelang, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 345 Juta Rupiah.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com