Jejamo.com, Tanggamus – Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Tanggamus, Amhani, membenarkan masa tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan berakhir pada 4 April 2024 mendatang atau selama 15 bulan masa tugas terhitung sejak dilakukan pelantikan pada 4 Januari 2023.
Hal tersebut, jelas Amhani, berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Nomor 420 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan PPK Kabupaten Tanggamus untuk Pemilu Serentak 2024, di mana masa tugas 100 anggota PPK itu akan berakhir pada 4 April tahun depan,
Selain petugas PPK yang akan berakhir masa tugasnya, imbuh Amhani, masa tugas 906 anggota PPS di 302 pekon dan kelurahan juga akan selesai di waktu yang sama.
“Sementara untuk penyelenggara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, akan dilakukan perekrutan ulang enam bulan sebelum berakhirnya masa tugas mereka,” ujar Amhani kepada Jejamo.com, Minggu, 10/12/2023.
Terkait apakah pihaknya akan melakukan perekrutan kembali dengan membuka pendaftaran baru atau melakukan pengukuhan anggota yang sudah ada, Amhani menjawab masih menunggu petunjuk KPU RI. “Kami masih menunggu juknis dari KPU Pusat,” katanya.(*) (Zairi)