Berita Bandar Lampung, Jejamo.com – Untuk mengetahui data luas dan kepemilikan tanah yang sah perluasan Bandara Raden Intan II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) perwakilan Lampung membentuk Satgas pencari data.
Kepala Bidang Survey dan Pemetaan BPN Lampung, Dr. Muhammad Irdan mengatakan pihaknya akan menurunkan dua Satgas penacari data untuk menyelesaikan ganti rugi tanah di empat desa di Kecamatan Natar.
“Mereka yakni Satgas Fisik yang akan menangani luas lahan, dan Satgas Yuridis pencari data sah atas kepemilian tanah,” katanya.
Dia menambahkan Satgas juga akan membantu mengumpulkan data lainya, seperti fasilitas umum dan sosial untuk kemudian diserahkan kepada Tim Taksir (Apprisial). Selanjutnya, kata dia, data diserahkan ke Dishub untuk dilakukan verifikasi data.
Menurutnya penyelesaian ganti rugi lahan harus segera dilakukan sebelum bulan Desember sesuai sirklus DIPA 2015. Kalau tidak maka anggaran yang sudah ada akan diarahkan ke daerah lain.
Disinggung permintaan warga terkait jalan akses keluar masuk desa yang bersebelahan dengan bandara, menurutnya hal itu wajib disediakan oleh Pemerintah sebagai pelayanan umum untuk masyarakat. (*)
Laporan Sugiono, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya