Jejamo.com, Bandar Lampung – Massa buruh dari Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) menggelar demonstrasi di halaman Komplek Kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Senin, (11/11/2019).
Dalam aksinya, massa menuntut kenaikan upah minimum provinsi (UMP) di atas Rp3 juta.
Upah yang baru-baru ini ditetapkan sebesar Rp2,4 juta dinilai sangat jauh dengan tingkat kebutuhan hidup masyarakat Lampung.
Peserta aksi menyebut tingkat kebutuhan masyarakat Lampung rata-rata per bulan mencapai Rp3 juta.
Koordinator aksi Tri Susilo menyebutkan kenaikan UMP sebesar 8,51 persen hingga menjadi Rp2,4 juta tidak dapat menutupi kebutuhan pendidikan dan kesehatan bagi kaum buruh.
“Kenaikan UMP sebesar 8,51 persen tidak dapat menutupi kebutuhan pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Tri, kenaikan UMP dirasakan percuma. Pasalnya iuran program jaminan kesehatan pemerintah melalui BPJS turut naik per Januari 2020 mendatang.
“Ini benar-benar tidak masuk akal dan jelas tidak memperhatikan nasib buruh,” tuturnya.
Lanjutnya, kenaikan UMP ini menyesakkan kaum buruh karena tidak sesuai dengan kebutugan hidup masyarakat di Provinsi Lampung.
“Gaji yang kami terima hanya cukup untuk kebutuhan makan saja. Ditambah lagi harga kos Rp200 ribu di Lampung sudah tidak ada lagi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, pendidikan bagi anggota keluarga kaum buruh harus terpenuhi agar kelak mereka menjadi orang sukses. Untuk itu kenaikan UMP 8,51 persen sangat tidak mewakili representasi sebagai rakyat miskin.
“Kami juga ingin melihat anggota keluarga kami menjadi gubernur dan anggota DPRD yang terhormat itu. Di mana bentuk dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia jika saat ini pemerintah tidak memperhatikan kaum buruh,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]