Berita Bandar Lampung, Jejamo.com-Kepala Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Provinsi Lampung Ridwan Jauhari, mengatakan, masyarakat Lampung harus waspada bila ingin membeli tanah.
Ridwan mengatakan, banyak masyarakat kurang memahami pentingnya mengecek keaslian sertifikat kepemilikan tanah. Sebab, banyak ditemukan sertifikat tanah palsu.
“Hal ini untuk menghindari sengketa tanah di kemudian hari. Pengecekan keaslian perlu dilakukan. Berlaku juga untuk akte tanah,” jelasnya kepada jejamo.com, Rabu, 30/9/2015.
Ridwan melanjutkan, awal tahun 2016 ini BPN Lampung akan kembali menyelenggarakan pembuatan sertifikat hak milik melalui program nasional atau Prona.
“Syarat penting untuk pembuatan sertifikat Prona harus tanah sendiri, bukan milik orang lain, dan bukan tanah warisan,” tandasnya.(*)
Laporan Widyaningrum, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya