Jejamo.com, Lampung Tengah – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah mendapat laporan pembagian paket sembako yang dilakukan pasangan calon (paslon) kepala daerah kepada masyarakat. Narasumber jejamo.com yang enggan disebutkan namanya meminta Panwaslu setempat untuk memusnahkan paket sembako tersebut.
Selain laporan adanya pembagian sembako oleh salah satu pasangan calon, Panwaslu juga menemukan ratusan barang tidak bertuan berbentuk paket sembako yang telah disita pada Jumat, 4 Desember 2015.
Pembagian sembako ini dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jelas merupakan sebuah pelanggaran. Meskipun demikian, pihak Panwaslu Lampung Tengah enggan menyebutkan pasangan calon yang sengaja membagikan paket sembako kepada masyarakat itu. Panwaslu kini sedang melakukan pendalaman terkait masalah ini.
“Tentang siapa paslon yang mengirim paket itu, kami tidak mau menyebutkannya karena masih dalam penelitian. Terdapat 23 kardus dan 56 paket sembako yang kami peroleh pada Jumat (4 Desember 2015) dinihari.
Lalu, 134 paket lagi pada pagi harinya dan sorenya kita dapat 58 paket. Rata-rata paket berisi sembako: 1 kg gula dan 400 ml minyak makan, serta atribut paslon,” kata Ketua Panwaslu Lampung Tengah Saryono kepada jejamo.com, Jumat, 4/12/2015.
Saryono mengatakan, jika laporan ini nantinya terbukti memenuhi unsur pidana, calon yang bersangkutan bakal digugurkan pencalonannya. Sejauh ini pihaknya masih terus menunggu laporan terkait pelanggaran pemilu.
“Para calon yang terbukti melakukan pelanggaran pidana bisa digugurkan. Kami masih membuka penerimaan laporan dan penelitian. Dalam lima hari ke depan, kami akan terus melakukan tindak lanjut terkait persoalan ini,” ujarnya.
Sementara, narasumber jejamo.com yang enggan disebutkan namanya tadi menyampaikan ketidakpercayaannya pada Panwaslu dalam mengungkap pelanggaran politik uang. Dikatakannya, masyarakat akan bertindak anarkis jika Panwaslu setempat tidak bertindak tegas mengatasi masalah ini.
“Kami bisa saja melakukan penyetopan di jalan ketika kami tahu terdapat kendaraan yang mengangkut paket sembako untuk dibagikan dan kami bisa berbuat di luar batas kewajaran karena panwas tidak bisa bertindak tegas,” ujar pria yang tinggal di wilayah timur Kabupaten Lampung Tengah ini.
Pihaknya meminta Panwaslu setempat supaya memusnahkan barang bukti yang diperoleh dari hasil laporan di lapangan. Terutama barang tidak bertuan yang telah didapat.(*)
Laporan Raeza Handani, wartawan Jejamo.com