Berita Mancanegara, Jejamo.com – Seorang wanita Taiwan menghadapi denda senilai Rp445 juta setelah melahirkan di dalam pesawat yang mengakibatkan penerbangannya harus melakukan pendaratan darurat. Ia dituduh telah melanggar perintah terbang bagi wanita hamil melebihi 32 minggu, sehingga biaya pendaratan darurat itu akan dibebankan padanya.
Wanita yang tak dikenal itu sebelumnya naik China Airlines ke Los Angeles, Amerika Serikat pada 8 Oktober 2015 guna melahirkan di Amerika. Saat menaiki pesawat, ia mulai kesakitan.
Akibatnya, wanita tersebut kemudian melahirkan di dalam pesawat sehingga menyebabkan penerbangan terpaksa diarahkan ke Alaska untuk membuat pendaratan darurat.
Seperti dilansir CNN Indonesia dari The National pada 24 Oktober 2015, perusahaan China Airlines ingin wanita tersebut menanggung segala biaya pendaratan darurat di Alaska. Biaya itu diperkirakan mencapai US$ 33 ribu atau sekitar Rp 445 juta dan harus segera dibayarkan.
Sementraa itu di Taiwan, sejumlah media melaporkan bahwa wanita itu ternyata ingin memberi anaknya kewarganegaraan Amerika. Sebelum melahirkan, penumpang berulang kali bertanya pada awak kabin, “Apakah kita di ruang udara AS?” .
Pemerintah Amerika ahirnya mengirim kembali wanita tersebut ke Taiwan namun tidak dengan bayinya.Mereka juga menolah menjelaskan pemulangan ini. Pejabat negara di Alaska mengatakan, sang bayi memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan Amerika, tapi tidak dengan ibunya.(*)
Jejamo.com, Portal Berita Lampung