Jejamo.com, Lampng Tengah – Kejaksaan Negeri Gunungsugih Kabupaten Lampung Tengah akhirnya memutuskan Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya bersalah dan terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Sidang Kejaksaan Negeri Gunungsugih melalui putusan hakim memberikan sanksi administratif dengan melakukan kerja sosial membersihkan toilet masjid di daerah Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung Andrie W Setiawan menyampaikan, putusan ini sesuai dengan putusan Nomor: 8/Pid.C/2021/PN.GNS tanggal 30 Juli 2021 Perkara Pelanggaran Protokol Kesehatan.
“Pelanggaran Kewajiban Menggunakan Masker” dan dijatuhi sanksi administratif dengan kerja sosial membersihkan fasilitas umum di wilayah Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah dengan menggunakan atribut “Pelanggar Protokol Covid-19” selama 90 menit,” kata Andrie.
Andrie juga menyampaikan, dalam penerapan sanksi protokol kesehatan yang di jalani Wakil Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, akan diawasi Kejaksaan Negeri setempat.
“Bahwa hari ini Rabu tanggal 4 Agustus 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, yang bersangkutan Ardito Wijaya, selaku pelanggar protokol Covid-19 telah melaksanakan sanksi yang dijatuhkan kepadanya, dengan membersihkan fasilitas umum di Masjid Al Hikmah di dusun Sri Tanjung Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah,” ucap Andrie dalam rilis melalu video yang diterima redaksi Jejamo.com, Kamis, 5/8/2021.
Andrie juga menyampaikan bahwa kerja sosial tersebut berupa membersihkan ruangan bagian dalam masjid, tempat wudu, toilet, menanam pohon, serta membersihkan lingkungan bagian luar masjid.(*)