Jejamo.com, Thailand– Seorang wartawan foto asal Hong Kong ditangkap di Thailand karena mengenakan rompi anti peluru dan helm saat meliput pengeboman di Bangkok pekan lalu.
Diberitakan AsiaOne, Senin (24/8), Anthony Kwan Hok-chun, yang bekerja untuk kelompok media Initium, ditahan polisi saat hendak pulang ke negaranya di Bandara Suvarnabhumi, Bangkok.
“Masih menunggu di pos polisi bandara. Yang saya tahu saya akan diadili,” kata Kwan melalui pesan singkat, dikutip dari AsiaOne.
Menurut The Foreign Correspondents’ Club, sebuah asosiasi koresponden media asing di Thailand, Kwan akan diadili di pengadilan militer karena tuduhan kepemilikan senjata ilegal. Hukuman atas kasus ini mencapai lima tahun penjara.
“Tameng tubuh dan helm yang digunakan jurnalis bukanlah senjata penyerang dan tidak boleh dianggap seperti itu,” kata asosiasi ini.
Peralatan perlindungan dasar wartawan di medan berbahaya seperti topeng gas air mata, rompi darat dan helm masuk dalam kategori senjata di bawah Undang-undang Pengendalian Senjata Thailand yang diterapkan pemerintah junta.
Kepemilikan benda-benda ini harus dengan persetujuan pemerintah.
Upaya media untuk meminta izin penggunaan alat-alat ini tidak digubris pemerintah. Padahal penggunaannya sangat penting di tengah medan liputan Thailand yang kerap rusuh dan berujung bentrokan bersenjata.
Sampai saat ini, rompi anti peluru masih digunakan diam-diam oleh warga sipil dan jurnalis di Thailand. Dalam berbagai demonstrasi di negara itu, pendemo dari dua kubu yang berseberangan sering terlihat memakai rompi anti peluru dan helm, begitu pula dengan wartawan.
Belum ada komentar dari kepolisian Thailand terkait penangkapan Kwan.
Para wartawan asing membanjiri Bangkok pekan ini setelah peristiwa pengeboman di Kuil Erawan yang menewaskan 20 orang. Hingga saat ini kepolisian Thailand belum menangkap pelaku dan memastikan dari kelompok teror mana dia berasal.(*)