Rabu, Desember 18, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Memprihatinkan, Kondisi Situs Cagar Budaya Makam Pangeran Jiwa Kusuma di Tanggamus Butuh Pemugaran

Kondisi pondok di kompleks makam kuno Pangeran Jiwa Kusuma di Wonosobo, Tanggamus, yang rusak parah. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Situs cagar budaya makam Islam kuno Pangeran Jiwa Kusuma di Pekon Tanjungkurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus kondisinya sangat memprihatinkan dan butuh pemugaran.

Kepala Pekon Tanjungkurung, Efendi, mengatakan kedua pondok makam kuno tersebut terletak d ibelakang rumah warga Tanjungkurung dan berdampingan dengan tempat pemakaman umum masyarakat setempat. Pada hari-hari tertentu makam tersebut banyak didatangi para peziarah dari luar daerah, bahkan pernah ada yang dari Malaysia.

Namun, kondisi situs cagar budaya yang diyakini sebagai bagian dari penyebaran agama Islam di Lampung itu sangat memprihatinkan dan tidak terawat. “Gapura masuknya sudah ditumbuhi tumbuhan liar sehingga membuat lapuk bangunan dan kesannya angker,” ujar Efendi, Selasa, 29/3/2022.

Efendi bercerita, dulu makam Pangeran Jiwa Kusuma bin Sultan Hasanuddin bin Syarif Hidayatullah itu pernah dilakukan pemugaran oleh Direktorat Kebudayaan Lampung dan diresmikan oleh Prof. Haryati Soebadio pada 1984. Dulu, kompleks makam tersebut menjadi wewenang pemerintah Banten yang masuk dalam Provinsi Jawa Barat. Kemudian pada 2012, pertanggungjawaban dan perawatan makam dilimpahkan kepada Pemkab Tanggamus.

“Di pondok makam bujang gadis yang terletak di sisi timur makam Pangeran Jiwa Kusuma, bangunannya sudah lapuk termakan usia, rangka dan atap juga pagar makam sudah rusak parah. Makam kurang terawat semenjak juru kuncinya meninggal dunia pada tahun 2014 lalu,” imbuh Efendi.

Sementara, terang Efendi, untuk pondok makam Pangeran Jiwa Kusuma dan istrinya sudah dilakukan pemugaran oleh Raden Paksi dari Pekon Padangratu, setahun silam.

Sebagai bentuk perhatian perawatan makam, Kepala Pekon Tanjungkurung menugaskan dua orang serta menganggarkan biaya perawatan kebersihan makam dari anggaran Dana Desa.

Pihak pekon menurutnya pernah akan menganggarkan biaya pemugaran makam dari Dana Desa. Namun, karena terbentur regulasi, rencana tersebut urung terwujud. Pemugaran situs cagar budaya memang tidak bisa sembarang dilakukan karena dikhawatirkan bisa mengubah keaslian situs tersebut.

“Pemerintah pekon sudah mengajukan proposal pemugaran pondok makam muli makhanai yang sudah rusak parah ke Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tanggamus dan kami berharap bisa direalisasikan,” ungkapnya.

Kondisi situs cagar budaya ini memang sudah lama tidak terawat. Papan informasi mengenai sejarah situs ini pun tak dijumpai. Hanya papan informasi bahwa statusnya dilindungi oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 5 Tahun 1992 yang kini sudah tidak berlaku dan digantikan oleh Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 Tahun 2010. Menurut catatan dosen sejarah Universitas Muhammadiyah Metro, Kian Amboro, yang menarik dari kompleks makam tua di Wonosobo Tanggamus itu ada banyak makam-makam kuno dengan nisan bercorak Aceh bergaya era Kesultanan Samudara Pasai. Sehingga sangat menarik untuk digali lebih jauh.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini