Jejamo.com, Bandar Lampung – Seorang penjambret di Enggal berbuat nekat dengan menabrak sepeda motor salah satu anggota Satlantas Polresta Bandar Lampung yang hendak menangkapnya, Rabu (6/11/2019).
Namun usaha itu gagal total, usai menabrak pelaku terjatuh dan langsung ditangkap.
Aksi itu dilakukan Tomi (30) warga Jalan RE Martadinata, Kelurahan Perwata, Kecamatan Telukbetung Timur, Bandar Lampung usai menjambret tas milik Aminah (49) warga Jakarta Timur yang baru saja turun dari bus Damri di depan Bank Lampung Jalan MH Thamrin.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Wirdo Nefisco melalui Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini mengatakan, aksi penjambretan itu diketahui saat Satlantas Polresta Bandar Lampung mengadakan apel pagi di Tugu Adipura.
“Melihat kejadian itu, Kanit Patroli Iptu M Anis memerintahkan jajaran untuk melakukan penyekatan dan pengejaran terhadap pelaku,” kata Reza.
Pelaku yang kabur ke arah Jalan Jenderal Sudirman, Enggal berusaha melepaskan diri dari kejaran petugas kepolisian dengan cara menabrakkan sepeda motornya ke arah salah satu anggota Satlantas.
“Setelah menabrak pelaku terjatuh dari motornya dan langsung kami tangkap beserta barang buktinya,” katanya.
Dia menambahkan, barang bukti yang disita berupa satu buah tas pinggang warna merah, satu buah Handphone merk LG dan satu unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 3216 AT warna hitam.
“Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 9 tahun,” tandasnya. [Andi Apriyadi]