Jejamo.com, Bandar Lampung – Sejumlah karyawan PT Cahaya Anugerah Niaga Raya kembali mendatangi Disnaker Kota Bandar Lampung terkait Pemutusan Hubunga Kerja (PHK),yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh perusahaan.
Sebanyak 78 karyawannya telah di PHK oleh perusahaan dengan dalih bahwa perusahaan distributor makanan ringan tersebut tutup karena mengalami kerugian. Selasa, 2/2/2016.
Salah satu korban PHK, Paulus Eko bersama 6 karyawan lainnya mengatakan bila ini adalah kedatangan kedua mereka ke Disnaker, karena sebelumnya pihak perusahaan tidak hadir dalam pengaduan pertama.
“Sekitar seminggu yang lalu kami ajukan surat pengaduan ke Disnaker, hari Kamis sudah kesini, tapi perusahaan tidak hadir. Kami kesini lagi untuk menanyakan kelanjutannya, besok pukul satu kami akan kembali lagi kesini, pihak perusahaan juga diminta kesini,” terangnya.
Alasan mengapa mereka meminta Disnaker untuk menjadi mediator permasalahan ini karena menurutnya pemberhentian 78 karyawan PT Cahaya Anugerah Niaga Raya ini tidak jelas. “Menurut kami pesangon yang diberikan tidak sesuai, masak yang 4 tahun kerja hanya dapat pesangon 4 bulan gaji, menurut UU pesangon yang diberikan harusnya masa kerja dikali 2, ditambah 2, ditambah 15 persen gaji,” kata Eko
“Tapi yang perusahaan berikan hanya masa kerja dikali 1+15 persen, kalau kami diberikan kelayakan pesangon ya ga papa,” ujarnya pada jejamo.com saat dijumpai di Kantor Disnaker.
Ia menjelaskan bahwa total karyawan yang di PHK ada 78, namun sebagian sudah di-PHK dengan cara diminta untuk membuat surat pengunduran diri. Sedangkan sisanya sebanyak 33 orang kemudian di-PHK.
Sementara itu, Ismet Saleh, mediator dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung mengatakan bahwa pihaknya akan berupaya penuh untuk bisa membantu dalam penyelesaian masalah terkait Pemutusan Hubungan Kerja 78 karyawan PT Cahaya Anugerah Niaga Raya tersebut.
“Kita akan mem-follow up ini, ini sudah pada pemanggilan kedua, jika dalam pemanggilan ketiga tetap tidak ada titik temu maka akan kita berikan anjuran, merujuk Undang-Undang no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dengan Undang-Undang no 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial, ” ujar ismet kepada Jejamo.com.(*)
Laporan Sigit Sopandi, wartawan Jejamo.com