Rabu, November 6, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Mengaku jadi Kurir Sabu-Sabu Sutikno Terancam Hukuman 5 Tahun

Kanit 1 Satres Narkoba Iptu  Herlan Arfa | Andi/jejamo.com
Kanit 1 Satres Narkoba Iptu Herlan Arfa | Andi/jejamo.com

Berita Bandar Lampung, jejamo.com – Sutikno (45), warga Jalan Sultan Agung, Gang Citra Bunga, Kota Sepang Jaya, Labuhan Ratu Bandar Lampung yang ditangkap oleh anggota Polresta Bandar Lampung, mengaku hanya sebagai kurir sabu-sabu.

“Saya hanya disuruh kawan mengambilkan sabu-sabu. Saya kemudian menemui Dedy Bandar sabu. Saya beli barang itu seharga Rp300 ribu,” ujar Sutikno kepada jejamo.com, dalam ekspose di Polresta Bandar Lampung, Kamis, 26/11/2015.

Sutikno mengatakan, dari hasil pembelian itu ia mendapat keuntungan Rp50 ribu sekali ambil. Ia mengaku sudah tiga kali mengambil barang tersebut dari Dedy.

Kanit 1 Satres Narkoba Iptu  Herlan Arfa, menjelaskan, pihaknya masih mengembangkan kasus penangkapan pria yang mengaku sebagai kurir sabu-sabu itu.

“Kami masih memburu Dedy. Saat kami mengembangkan penangkapan Sutikno, tersangka Dedy sudah melarikan diri,” jelasnya.

Menurut Herlan, atas perbuatannya Sutikno dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka pemilik atau kurir narkoba golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tandasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya

Populer Minggu Ini