Jejamo.com – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Mulyono mengatakan dua anggota TNI yang ditangkap di Makassar karena positif mengonsumsi narkoba akan segera diberi sanksi. “Kami sedang proses, yang jelas nanti diberikan sanksi sesuai aturan. Tergantung, bisa pensiun, bisa dipecat,” ujar Mulyono di Kompleks Istana, Kamis, 7/4/2016.
Sementara itu, Menteri Pertahanan Ryamrizard Ryacudu mengatakan sanksi konkret berupa pemecatan seharusnya diberikan pada dua anggota TNI yang positif mengkonsumsi narkoba itu. Menurut dia, proses pemberian sanksi harusnya dilakukan dengan cepat. “Ada hukum yang mesti dilalui, peraturan segala macam. Tapi jelas tidak ditunda-tunda lah,” ujarnya.
Ryamrizard mengatakan, narkoba merupakan ancaman nyata yang ada di masyarakat. Menurut dia, ancaman narkoba sudah masuk di segala lapisan. TNI, kata dia, juga harus mewaspadai bahaya narkoba ini.
Dua anggota TNI yang ditangkap adalah Komandan Komando Distrik Militer 1408/ Makassar Kolonel Infanteri Jefry Oktavianus Rotty dan Kepala Komando Pusat Pengendalian Operasi Letnan Kolonel Budi Iman Santoso.
Keduanya ditangkap bersama lima warga sipil, yakni, Nasri, 47, warga kecamatan Pallangga, Gowa; Bimang, warga Jalan Sungai Limboto, Makassar; Aswar, 34, warga Jalan Minasa Upa Makassar; Fitry, warga jalan Perintis Kemerdekaan; dan Uci, warga Kecamatan Pallangga, Gowa.
Penangkapan tersebut dilakukan sekitar pukul 00.30 Wita di salah satu ruang karaoke di lantai 12 Hotel D’Maleo. Di ruangan tersebut, kata Vipy, personel menemukan tujuh orang tersebut sedang berpesta sabu. Setelah melakukan penggerebekan, ketujuh orang itu langsung dibawa ke Markas Polisi Militer VII/ Wirabuana di Jalan Robert Wolter Monginsidi untuk tes urine.(*)
Tempo.co