Jejamo.com – Mendapat banyak tekanan dan kritikan terkait kebijakan larangan transportasi berbasis online, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan akhirnya mencabut larangan tersebut.
Johan beralasan transportasi publik yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, sehingga transportasi berbasis online sangat dibutuhkan.
“Ojek dan transportasi umum berbasis aplikasi dipersilakan tetap beroperasi sebagai solusi sampai transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak,” kata Jonan seperti dikutip tempo.co, Jumat, 18 Desember 2015.
Jika berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua tidak dimaksudkan untuk angkutan publik.
Larangan terhadap transportasi umum berbasis online seperti Go-Jek, Uber, dan GrabTaxi, tertuang dalam surat bernomor UM.302/1/21/Phb/2015 tertanggal 9 November 2015.
Alasannya, transportasi umum berbasis online itu tidak termasuk kategori angkutan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Namun realitas di masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan yang lebar antara kebutuhan transportasi publik dan kemampuan menyediakan angkutan publik yang layak dan memadai. Untuk itulah larangan operasi transportasi berbasis online dicabut.(*)