Jejamo.com, Bandar Lampung– Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung, Iptu Andre Tri Putra, mengatakan, penggerebekan di kediaman Erinova di Jalan Dahlia, No 17 F, Kedaton, Bandar Lampung, berdasarkan laporan masyarakat karena di rumah itu diduga sering dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba
“Di rumah pelaku itu sering dijadikan tempat pesta narkoba dan transaksi narkoba, atas laporan itu kami melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku, walaupun sempat dihalangi oleh keluarganya,” ujarnya kepada jejamo.com, di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa, 15/11/2016.
Pihaknya juga membenarkan telah mengamankan sejumlah barang bukti dari pelaku, selain itu petugas juga mendapat barang bukti berupa ponsel milik Pelaku yang berisi sms transaksi narkoba.
” Ya, benar kami dapat ponsel milik pelaku yang berupa berisi sms jual beli narkoba sebanyak satu kantong atau 10 gram, tapi kami masih melakukan pengembangan kepada pelaku dari mana mendapatkan barang itu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandar Lampung AKBP Murbani Budi Pitono membenarkan, anggotanya telah melakukan penangkapan terhadap Erinova pelaku penyalahgunaan narkoba dan disinyalir sebagai pengedar.
“Penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba merupakan komitmen kami untuk memberantas narkoba yang tegas dan serius, mudah-mudahan bisa mengurangi peredaran narkoba, pelaku yang ditangkap diduga pengedar narkoba,”pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com