Jejamo.com, Bandar Lampung – Warga dari Tanjung Pandang, Bangunrejo, Lampung Tengah dan Panca Bakti, Tegineneng, Pesawaran menggelar aksi demonstrasi di Lapangan Korpri Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu, 13/9/2017. Mereka meminta Gubernur Lampung M Ridho Ficardo memerintahkan PTPN VII untuk mengembalikan tanah yang diklaim milik warga.
Menurut Wahono, kordinator aksi, masyarakat Tanjung Pandan dan Panca Bakti menginginkan pengukuran ulang lahan HGU milik PTPN VII Unit Usaha Bekri dengan nomor sertifakat 0053 yang luasnya 4272,83 hektare.
“Tanah ini sudah kami perjuangkan dari tahun 2004 sampai sekarang tidak ada tanggapan. Kami tidak akan mengungkit lagi masalah tanah ini jika sesuai dengan HGU 0053 milik PTPN yang ternyata setelah diukur luasanya hanya 4.272,8 hektare,” ujarnya
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Lampung Bambang Suryadi mengatakan persoalan ini muncul setelah masyarakat di dua desa tersebut menggugat PTPN VII Unit Usaha Bekri yang diduga menyerobot tanah warga.
Sebelumnya, ujar Bambang Suryadi, masyarakat pernah didampingi Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Lampung dalam melakukan pengukuran ulang. Diketahui jika luas lahan HGU milik PTPN VII hanya 4.271,83 hektare sementara perusahaan negara tersebut menguasai tanah yang diklaim masyarakat hingga 7.292,50 hektare.
“Kamis besok perwakilan Komisi I akan mengunjungi desa tersebut. Kami akan ke sana mecari data dokumen-dokumen asli yang disimpan oleh masyarakat dan setelah itu bahan dari BKBH Unila dan BPN akan kami pelajari dan tindaklanjuti,” ujar Bambang.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com