Jejamo.com, Kota Metro – Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Metro Timur melakukan penertiban lapo tuak yang kerap meresahkan warga di Pasar Tejoagung Metro Timur, Rabu malam, 10/3/2021.
Penertiban yang dilakukan yakni berupa pembubaran dan pelarangan penjualan minuman tuak di lokasi tersebut lantaran dinilai sebagai penyakit sosial masyarakat.
“Malam ini sekitar pukul 21:30 WIB, kami bersama Polsek Metro Timur melakukan penertiban lapo tuak, di mana dari hasil laporan warga sangat meresahkan yang langsung kami respon cepat dan langsung kami bubarkan,” kata Kabid Penegak Perda Yoseph Nanotaek saat dikonfirmasi Jejamo.com
Yoseph juga menjelaskan, dari hasil laporan warga terdapat beberapa wanita yang ikut menemani pelanggan saat mengonsumsi tuak. Hal ini dikhawatirkan akan mengarah ke prostitusi.
“Dari laporan masyarakat, warga takut di lokasi tersebut akan menjadi ajang prostitusi. Namun, kami belum menemukan dugaan ke arah sana. Jadi kami hanya melakukan sesuai tupoksi kami saja, sesuai dengan Perda No 07 Tahun 2016 penanggulangan penyakit sosial masyarakat dan Perda No 7 tahun 2017 tentang ketertiban umum, keindahan dan kebersihan,” jeas Yoseph.
Dia juga menambahkan, demi kenyamanan masyarakat, lapo tuak tersebut dilarang beroperasi dikarenakan tidak memiliki izin dan berada di lahan milik pemerintah.
“Pemilik dan pengunjung kami data dan kami tegaskan untuk tidak berjualan tuak lagi, ditambah suasana masih dalam pandemi, ditakutkan akan menjadi salah satu pemicu pemaparan Covid-19 di lokasi tersebut. Namun, kami tetap memberikan toleransi bila masih ingin menjalankan usaha, hanya diperbolehkan berjualan makanan dan minuman tidak beralkohol, seperti, es, kopi dan teh saja,” ujar Yoseph.(*)[Abid Bisara]