Kamis, November 14, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Merusak Uang Rupiah Ternyata Dapat Dihukum 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Uang Rupiah
Uang rupiah (ilustrasi) | Ist

Jejamo.com – Sengaja merusak uang Rupiah ternyata punya akibat hukum yang cukup serius. Tuntutan hukumnya dapat mencapai 5 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi.

 

“Tentu kalau mengacu undang-undang karena ada potensi niat buruk,” ujar Suhaedi di kantornya, Selasa, 2/1/2016. Seperti dikutip Tempo.co.

 

Hukuman dan denda bagi pihak yang sengaja merusak uang, kata Suhaedi, merujuk pada Pasal 35 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011. Ayat pertama menyebut setiap orang yang sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan mengubah nilai rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah termasuk tindakan pidana.

 

Sedangkan pada ayat ketiga menyebutkan, setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah rusak akan dipenjara maksimal 10 tahun dengan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

Sementara soal uang yang dilubangi dengan stapler bukan termasuk pelanggaran karena dianggap bentuk ketidakpahaman pengguna uang kertas. Namun BI akan mendorong masyarakat untuk memperlakukan uang dengan baik.

 

Suhaedi berkomitmen untuk mengedukasi masyarakat agar memperlakukan uang dengan baik. Dalam hal ini, BI akan menggandeng Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengedukasi siswa dari SD hingga SMA, untuk berperilaku baik terhadap uang, misalnya tidak merobek, mencoret, memotong, atau melubangi.

 

“Sekarang uang bukan cuma alat pembayaran, tapi simbol kedaulatan bangsa,” ujarnya.

 

Selain itu, BI juga mengajak masyarakat untuk menukarkan uang yang sudah tidak layak ke BI. Uang yang bisa ditukarkan minimal dalam kondisi nomor seri yang masih terbaca dan bukan rusak karena disengaja.(*)

 

Tempo.co

Populer Minggu Ini