Jejamo.com, Kota Metro – Polemik pembatalan pasangan Wahdi-Qomaru (WaRu) oleh KPU Kota Metro terus bergulir. Kuasa hukum pasangan tersebut, Hadri Abunawar, mengungkapkan bahwa rekomendasi pembatalan yang dijadikan dasar keputusan KPU Kota Metro ternyata dibuat tanpa sepengetahuan KPU Provinsi Lampung.
“Rekomendasi itu keluar di luar sepengetahuan KPUD Provinsi. Mereka akan segera mengkonfrontir rekomendasi tersebut ke KPU RI. Hasilnya bisa saja membatalkan keputusan pembatalan atau malah sebaliknya,” ujar Hadri, Rabu, 20/11/2024.
Hadri juga menegaskan bahwa meskipun keputusan final dari KPU RI masih menunggu, tim hukum pasangan WaRu tetap melanjutkan upaya hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Upaya hukum untuk PTUN tetap berjalan. Kami akan menempuh jalur hukum sebagai langkah tegas atas keputusan yang diambil KPU Kota Metro,” jelasnya.
Di sisi lain, takedown postingan press release terkait diskualifikasi pasangan WaRu dari akun Instagram resmi KPU Kota Metro disebut sebagai upaya untuk meredam kegaduhan masyarakat.
“Rilis itu ditakedown agar masyarakat tidak gaduh. Namun, ini justru menimbulkan banyak tanda tanya di publik tentang transparansi keputusan KPU Kota Metro,” tambah Hadri.
Sementara itu, massa pendukung WaRu diminta untuk tetap tenang menunggu hasil pembahasan di tingkat KPU RI. Situasi di Kantor KPU Metro dan sejumlah titik strategis di Kota Metro masih dijaga ketat oleh aparat keamanan guna mencegah potensi kericuhan.
Dengan berbagai langkah hukum yang sedang ditempuh, tensi politik di Kota Metro diprediksi tetap tinggi hingga keputusan final diumumkan. (*)